Articles

Vaksin COVID-19 Aman Untuk Penderita Penyakit Jantung? Cek Rekomendasinya

Pandemi telah berlangsung lebih dari setahun dan sampai saat ini belum juga berakhir. Jumlah pasien terkonfirmasi positif maupun pasien meninggal akibat COVID-19 terus meningkat setiap harinya. Di Indonesia, kasus COVID-19 bahkan telah menembus angka 1 juta dengan jumlah yang meninggal lebih dari 28.000 orang.

Kondisi ini tentunya berimbas pada ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang mulai terbatas, serta membuat banyak tenaga kesehatan di garda depan semakin kewalahan menghadapi lonjakan pasien yang terjadi terus-menerus. Maka dari itu, vaksin COVID-19 yang diberikan secara bertahap menjadi harapan baru untuk menekan laju pertambahan kasus        COVID-19 dan membuat masyarakat lebih terlindungi. 

Beberapa jenis vaksin COVID-19 telah dikembangkan oleh banyak negara dan perusahaan, serta mulai menyelesaikan tahapan uji klinisnya. Salah satunya yang sudah siap dan digunakan oleh Indonesia adalah vaksin Sinovac yang berisi virus inaktif. Cara kerja vaksin ini adalah merangsang tubuh manusia untuk menghasilkan antibodi terhadap SARS-CoV-2 sehingga diharapkan penerima vaksin tidak akan mengalami gejala berat ketika terpapar virus Corona karena sudah memiliki antibodi untuk melawannya. Untuk dosisnya, vaksin disuntikkan sebanyak dua kali pada tiap orang dengan jarak waktu penyuntikan dua minggu. 

Dengan telah mengantongi izin penggunaan darurat BPOM dan fatwa halal MUI, vaksin COVID-19 dari Sinovac mulai diberikan pada 14 Januari 2021 dengan target awal penerima adalah tenaga kesehatan dan beberapa golongan lainnya. Efektivitas vaksin ini adalah 65,3% yang artinya telah memenuhi persyaratan dari WHO yaitu di atas 50%.

Beberapa pertanyaan mengenai keamanan vaksin COVID-19 untuk orang dengan penyakit komorbid pun muncul, salah satunya penderita penyakit jantung. Hingga saat ini, uji klinis yang dilakukan belum memiliki data cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

Oleh karena itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) melalui Ketua PP PERKI Dr. dr. Isman Firdaus, Sp.JP(K) dan Ketua Satgas COVID-19 PP PERKI Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K) memberikan rekomendasi bahwa penderita penyakit jantung yang layak mendapat vaksin COVID-19 adalah penderita dengan kondisi sebagai berikut:

  • Penyakit gagal jantung kronik stabil/tanpa gejala dalam 3 bulan terakhir.
  • Penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol                                (< 140/90 mmHg).
  • Penyakit jantung koroner post-procedure PCI/CABG tanpa gejala dalam 3 bulan.

Sementara untuk penderita penyakit jantung yang masih bergejala seperti sesak napas, nyeri dada, keterbatasan aktivitas dikarenakan mudah lelah, kaki bengkak, dan sejenisnya yang masih dirasakan dalam tiga bulan terakhir, disarankan untuk tidak diberikan vaksin COVID-19 sampai tersedia data keamanan uji klinis.Jika Anda telah mendapat jadwal untuk menerima vaksin COVID-19 tapi Anda memiliki penyakit jantung tertentu, segera konsultasikan dengan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah sebelum pemberian vaksin. 


Download artikel ‘Vaksin COVID-19 Aman Untuk Penderita Penyakit Jantung? Cek Rekomendasinya’

traveler
wisata 

×