Articles

Hybrid Training Basic Insurance – Risk Management

6 April 2023 – LGI kembali mengadakan hybrid training dengan judul “Basic Insurance: Risk Management” secara daring melalui Zoom dan luring, bertempat di Head Office LGI Lantai 5. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan Bapak Mathias Elsson (Dept. Head of Claim General Non MV2) dan Bagus Wiradharma (Talent Management) selaku moderator. Pelatihan hybrid ini bertujuan untuk memahami konsep risiko, serta manajemen risiko khususnya di dunia Asuransi.

Risiko seringkali dicap sebagai hal yang merugikan, namun dalam Bahasa Italia, risiko berasal dari kata ‘risicare’ yang berarti berani untuk melangkah. Sedangkan dalam bahasa Tiongkok, kata risiko terdiri dari 2 elemen yaitu ‘Bahaya’ dan di sisi lain ‘Peluang’,” jelas Pak Elsson. Dengan kata lain, risiko adalah sebuah peluang akan terjadinya sesuatu yang akan berdampak pada suatu tujuan. “Risiko ini muncul karena adanya ketidakpastian. Kalau yang sudah pasti-pasti, maka itu bukan risiko. Hubungannya dengan asuransi, kalau hal yang sudah pasti tentu saja tidak bisa diasuransikan,” tambah Pak Elsson.

Risiko bisa diukur dengan kemungkinan terjadinya dan konsekuensinya. Apabila konsekuensi yang ditimbulkan adalah konsekuensi positif, maka akan memunculkan sebuah peluang. Peluang yang tidak di-manage akan menimbulkan konsekuensi negatif pula. Sedangkan, konsekuensi yang negatif bisa disebut sebagai risiko. Maka dari itu, peluang yang tidak di-manage bisa menjadi sebuah risiko.

Ketidakpastian memiliki beberapa tingkatan dan karakteristiknya masing-masing, yaitu:

  • Tidak Ada (Pasti): hasilnya bisa diprediksi dengan pasti, contohnya Hukum Alam
  • Ketidakpastian Objektif: hasilnya bisa diidentifikasi dan probabilitasnya diketahui, contohnya Permainan Dadu, Kartu
  • Ketidakpastian Subjektif: hasilnya bisa diidentifikasi, namun probabilitasnya tidak diketahui, contohnya Kebakaran, Kecelakaan
  • Sangat Tidak Pasti: hasilnya tidak bisa diidentifikasi dan probabilitasnya tidak diketahui, contohnya Eksplorasi Luar Angkasa

Ketidakpastian Subjektif memiliki sifat-sifat yang bisa diasuransikan, seperti Polis Kebakaran, Polis Kecelakaan, Polis Kargo, dan lain-lain.

Risiko juga memiliki berbagai macam tipe, seperti:

  • Risiko Murni: risiko di mana ada peluang akan kerugian, namun tidak ada peluang mendapat keuntungan, seperti kecelakaan, kebakaran, kebanjiran.
  • Risiko Spekulatif: risiko di mana ada peluang akan kerugian, namun ada peluang untuk mendapatkan keuntungan juga, seringkali dinamakan risiko bisnis.
  • Risiko Statis: risiko yang tidak berubah dari waktu ke waktu, biasanya muncul dari kondisi tertentu, seperti bencana alam.
  • Risiko Dinamis: risiko yang muncul dari suatu perubahan kondisi tertentu, seperti perubahan kondisi masyarakat, kemajuan teknologi, dan keterbukaan informasi yang dapat memunculkan risiko baru, seperti risiko cyber.
  • Risiko Subjektif: risiko yang berkaitan dengan persepsi atau cara pandang orang. Setiap orang akan melihat risiko dengan level yang berbeda, sehingga yang paling paham adalah risk owner itu sendiri.
  • Risiko Objektif: risiko yang didasarkan pada observasi parameter yang objektif.

Berdasarkan POJK 44/POJK.05/2020 mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, ada 9 risiko yang harus dievaluasi dan dikelola oleh perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnisnya.

  1. Risiko Strategis: risiko akibat ketidaktepatan pengambilan keputusan dan kegagalannya dalam antisipasi perubahan lingkungan bisnis.
  2. Risiko Operasional: risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, ataupun kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional.
  3. Risiko Asuransi: risiko kegagalan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi kewajiban pada pemegang polis, Tertanggung, atau peserta akibat ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
  4. Risiko Kredit: risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban pada perusahaan.
  5. Risiko Pasar: risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administrative termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
  6. Risiko Likuiditas: risiko akibat ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan perusahaan.
  7. Risiko Hukum: risiko yang timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek hukum.
  8. Risiko Kepatuhan: risiko akibat perusahaan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Risiko Reputasi: risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan.

Sebelum menentukan manajemen risiko yang tepat, sebuah perusahaan menentukan Risk Capacity (yang mampu diambil secara finansial), Risk Appetite (yang perlu diambil sebagai strategi) dan Risk Tolerance(yang lebih suka diambil secara psikologis). Idealnya, sebuah perusahaan mengambil risiko yang mencakup ketiga hal tersebut, yaitu secara finansial mampu mengambil risiko, secara strategis perlu ambil risiko itu, dan secara tolerance perusahaan mau ambil risiko itu. 

Manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dimiliki organisasi untuk mengelola, menganalisa, memonitor, & mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko. Ketika risiko tidak dapat ditiadakan, maka risiko dapat dikelola sehingga kerugian yang diterima tidak terlalu tinggi secara finansial. Tanpa praktek manajemen risiko yang baik, sumber daya tidak akan dapat dikelola dengan efektif. 

Manajemen risiko berarti mempersiapkan diri untuk kejadian yang terburuk, tapi juga berarti mengambil keuntungan dari peluang-peluang untuk meningkatkan pelayanan atau menurunkan biaya. Satu-satunya alternatif lain dari manajemen risiko adalah manajemen krisis, yaitu mencegah kerugian membesar setelah risiko terjadi. Namun, dalam prosesnya akan memakan lebih banyak biaya, waktu dan bahkan bisa menurunkan reputasi perusahaan. Dengan kata lain, manajemen risiko bersifat proaktif (detective, preventive, “early warning system”), bukan reaktif (pasif, seperti “pemadam kebakaran”).

Manajemen risiko memiliki prinsip-prinsip yang terus berputar siklusnya, sampai pada titik perusahaan bisa menerima risiko itu (acceptable risk), untuk mencapai tujuannya yaitu value creation & protection. Prinsip-prinsip itu antara lain:

  1. Integrated: Manajemen risiko merupakan bagian integral dari semua kegiatan organisasi.
  2. Structured & Comprehensive: Pendekatan terstruktur dan komprehensif untuk manajemen risiko berkontribusi pada hasil yang konsisten dan sebanding.
  3. Customized: Kerangka kerja dan proses manajemen risiko dapat disesuaikan dan proporsional dengan konteks eksternal dan internal organisasi yang terkait dengan targetnya.
  4. Inclusive: Keterlibatan semua pemangku kepentingan yang tepat dan tepat waktu menjadikan pengetahuan, pandangan, dan persepsi mereka untuk dipertimbangkan. Hal ini akan menghasilkan peningkatan kesadaran dan manajemen risiko yang terinformasi dengan baik.
  5. Dynamic: Risiko-risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang ketika konteks eksternal dan internal organisasi berubah. Manajemen risiko mengantisipasi, mendeteksi, mengakui, dan merespons perubahan dan peristiwa tsb secara tepat dan tepat waktu.
  6. Best Available Information: Input untuk manajemen risiko didasarkan pada informasi historis dan terkini, serta ekspektasi masa depan. Manajemen risiko secara eksplisit memperhitungkan segala keterbatasan dan ketidakpastian yang terkait dengan informasi dan ekspektasi tsb. Informasi harus tepat waktu, jelas, dan tersedia bagi semua pemangku kepentingan yang relevan.
  7. Human & Cultural Factors: Perilaku dan budaya manusia secara signifikan mempengaruhi seluruh aspek manajemen risiko pada setiap level dan tahapan.
  8. Continual Improvement: Manajemen risiko terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan pengalaman.

Proses manajemen risiko sendiri memiliki 6 tahapan, sebagai berikut:

  1. Penetapan Konteks, Lingkup dan Kriteria
  2. Penilaian Risiko
  3. Perlakuan/Pengendalian Risiko
  4. Pemantauan & Tinjauan Risiko
  5. Komunikasi & Konsultasi
  6. Pencatatan & Pelaporan

Ada beberapa alternatif penanganan risiko yaitu menghindar, menahan, dan mengalihkan. Risiko juga dapat dimitigasi, tujuannya untuk menurunkan level risiko. Mitigasi risiko bergantung pada prioritas, penyebab, selera, dan sumber daya organisasi yang mengelola risiko.

Asuransi dapat berfungsi sebagai cara melakukan manajemen risiko, fungsi tersebut antara lain:

  • Stimulus bisnis: dengan adanya asuransi dapat memberikan keberanian bagi para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usahanya.
  • Loss prevention: melalui surveyor/risk engineer yang dimiliki asuransi, dapat memberikan saran rekomendasi dalam hal pencegahan terjadinya risiko kerugian.
  • Loss control: saran rekomendasi dari surveyor/risk engineer bukan hanya mengenai pencegahan risiko, melainkan termasuk juga untuk mengurangi kerugian.
  • Manfaat sosial: klaim yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja akibat pabrik terdampak. Kegiatan asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja.
  • Tabungan: pada asuransi jiwa, khususnya endowment insurance, menjamin pembayaran klaim baik itu meninggal dunia maupun jika Tertanggung dalam kondisi hidup saat akhir kontrak.

Sementara itu, risiko yang bisa diasuransikan adalah:

  • Risiko yang dapat dinilai dengan uang (financial value)
  • Jenis risiko harus sama
  • Risiko murni (namun tidak semua risiko murni dapat diasuransikan
  • Risiko partikular (yang berdampak pada individu tertentu) dan fundamental (bersifat catastrophe seperti gempa bumi)
  • Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)
  • Insurable interest, orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan secara keuangan atas nama dirinya sendiri dan bisa dibuktikan.
  • Tidak melawan kepentingan umum dan hukum
  • Reasonable premium

Know Your Customer (KYC) atau Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) adalah prinsip keuangan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan baik itu bank maupun non-bank yang bertujuan untuk mengenali identitas dan aktivitas nasabah. Tidak hanya sekedar nama dan nomor identitas saja, tapi termasuk juga copy kartu identitas, sumber penghasilan, alamat tinggal, tempat usaha, supplier & pelanggan, dan aktivitas keuangan nasabah. Hal ini untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Jangan sampai kita dapat client yang mau klaimnya saja,” tegas Pak Elsson dalam pemaparannya. 

Risiko bisa diidentifikasi menggunakan metode survey penutupan (SIMM – Surrounding, Installation, Maintenance, Moral). Pada kasus-kasus tertentu, bisa juga terjadi fraud yang diidentifikasikan sebagai berikut:

  1. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi
  2. Dengan sengaja menimbulkan terjadinya peristiwa kerugian yang dijamin polis
  3. Dengan sengaja memperbesar nilai klaim
  4. Menyembunyikan atau tidak memberitahukan barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan dibawah harga (under-insurance)
  5. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa/kejadian dan menyatakan barang-barang tersebut musnah
  6. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang – barang yang musnah
  7. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

Pembahasan materi berakhir dengan menayangkan contoh-contoh kasus nyata tentang klaim dan fraud yang terjadi di perusahaan, kemudian dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Melalui pelatihan hybrid ini, diharapkan partisipan secara bisa memahami cara manajemen risiko dan bisa mempraktekkannya dalam pekerjaan.


[Marketing Communication LGI]

traveler
wisata 

×