Articles

Basic Insurance: Earthquake Insurance

Selasa, 28 September 2021 – LippoInsurance dan MAIPARK mengadakan online training Basic Insurance dengan tema “Earthquake Insurance” yang diikuti oleh karyawan internal LippoInsurance.

Webinar dimulai dengan kata sambutan dari Bapak Timmie Manglassa (Vice President Business Unit LippoInsurance) dan Ibu Cucu Ferawati (Group Head of Service and Business Development MAIPARK). Pengadaan webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan bencana di masyarakat dan meningkatkan pentingnya asuransi.

Sebelum masuk ke topik inti, Bapak Danar Handoyo (Dept Head Service and Business Development MAIPARK) memaparkan sejarah dan pengenalan MAIPARK sebagai perusahaan reasuransi di Indonesia. 

Topik selanjutnya adalah pengenalan akan gempa bumi yang dibawakan oleh Alif Azfar.

Dalam peta episenter gempa bumi, terlihat bahwa Indonesia terletak di wilayah Ring of Fire, yaitu serangkaikan 850-1000 gunung berapi yang membentang hampir 40.250 km di sekitar Samudra Pasifik. Setiap tahun, terjadi setidaknya 11.000 gempa bumi di Indonesia.

Wilayah di sepanjang pantai selatan Jawa memiliki bahaya dan risiko tinggi terhadap kejadian gempa besar (megathrust) yang berpotensi membangkitkan tsunami. Kejadian gempa besar sering diikuti oleh kejadian lain, seperti tsunami, tanah longsor, kebakaran, dan lainnya.

Bapak Danar Handoyo kembali mengambil alih webinar dengan membawakan topik mengenai asuransi gempa bumi. Beberapa sifat khusus asuransi gempa bumi adalah:

  1. Certain probability of events: jika suatu titik pernah terjadi gempa, mungkin akan terjadi lagi sehingga akan dilakukan funding (pendanaan)
  2. Tidak berlakunya law of large number: sebaran risiko berdampak luas
  3. Skala waktu geologi: hubungan frekuensi dan severity

Keunggulan asuransi gempa bumi bagi Tertanggung yaitu:

  1. Peace of mind pasca bencana
  2. Mengurangi kerugian yang diderita
  3. Struktur tarif berdasarkan zona dan konstruksi
  4. Menjamin risiko gempa bumi dan turunannya

Sedangkan keunggulan asuransi gempa bagi Penanggung adalah:

  1. Rate yang lebih tinggi
  2. Pembuktian liabilitas klaim yang mudah
  3. Dapat berdiri sendiri, tidak harus membeli asuransi kebakaran/PAR
  4. Proses underwriting lebih sederhana

Beberapa risiko yang dijamin dalam asuransi gempa bumi adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran/ledakan, dan tsunami. 

Beberapa risiko yang termasuk dalam pengecualian adalah hal anarkis, reaksi nuklir, tertabrak kendaraan, angin topan/badai, banjir dan/atau genangan air, gangguan usaha, pencurian, kelalaian tertanggung, dan tindakan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung.

Asuransi gempa bumi memiliki ketentuan penting, seperti penetapan harga dalam kerugian, ganti rugi, pertanggungan di bawah harga, perubahan risiko, ketentuan pindah tempat dan pindah tangan, dan prosedur pengajuan dan pembayaran klaim.

Bapak Danar mengenalkan istilah Klausul 72 jam dalam asuransi gempa bumi, yang didefinisikan sebagai berikut: setiap peristiwa kerugian dan/kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan syarat jika serangkaian peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam sejak terjadinya peristiwa pertama, periistiwa-peristiwa tersebut dianggap kejaidan tunggal.

Dalam menentukan tarif premi oleh underwriter, berikut hal yang penting untuk dijadikan pertimbangan:

  • Informasi tentang risiko: alamat, konstruksi, jumlah lantai, usia bangunan, okupasi
  • Informasi tentang tarif: regulasi, rate, deductible/time excess, indemnity period/first loss scale, akumulasi risiko perusahaan.

Pada akhir webinar, Bapak Danar membahas mengenai klaim, meliputi dokumen pendukung klaim, batas waktu pelaporan klaim, dan SLA pembayaran klaim.

Webinar berlangsung secara interaktif karena peserta sangat antusias bertanya pada pembicara. Diharapkan webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan karyawan LippoInsurance akan asuransi gempa bumi dan dapat bermanfaat dalam lingkup kerja.


Marcomm LippoInsurance

traveler
wisata 

×