Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Komitmen Tata Kelola Perusahaan

PT Lippo General Insurance Tbk (Perseroan) menempatkan aspek Tata Kelola Perusahaan sebagai landasan dari komitmen Perseroan untuk membangun kepercayaan dan reputasi yang baik dari seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Praktik tata kelola perusahaan di Perseroan mengadaptasi kaidah kaidah Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk membangun bisnis yang beretika menuju Good Corporate Citizen.

Pedoman pelaksanaan GCG di Perseroan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (“POJK Nomor 73/POJK.05/2016”) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan  menjunjung tinggi penegakkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kesetaraan/Kewajaran (Fairness) dalam seluruh kegiatan bisnis dan operasional Perseroan.

Tujuan dari penerapan GCG di Perseroan antara lain untuk:

  1. Memastikan keberlanjutan usaha Perseroan secara jangka panjang.
  2. Memastikan tercapainya target dan sasaran Perseroan.
  3. Meningkatkan kepercayaan terhadap Perseroan, baik dari pihak internal maupun eksternal.
  4. Meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan di tengah persaingan industri asuransi di Indonesia, dan
  5. Melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan dengan memprioritaskan kepatuhan Perseroan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.

Perwujudan komitmen GCG tersebut didukung oleh keberadaan pedoman tata kelola perusahaan, piagam komite audit dan piagam audit internal serta organ-organ perusahaan yang memiliki pemisahan tugas dan tanggung jawab secara jelas dan terbebas dari segala bentuk benturan kepentingan.

Hubungan dan Struktur Organisasi Perusahaan

Pengelolaan Perseroan dilaksanakan melalui struktur yang terdiri dari tiga organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, praktik GCG Perseroan juga didukung oleh keberadaan Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris dan Direksi serta Sekretaris Perusahaan Perseroan yang berfungsi sebagai liason officer Perseroan dengan pemangku kepentingan. Komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi telah disesuaikan dengan yang disyaratkan POJK Nomor 73/POJK.05/2016, yaitu sebagai berikut :

Susunan Dewan KomisarisJabatan
Ali ChendraPresiden Komisaris
Jamilah Mawira SungkarKomisaris Independen
Frans LamuryKomisaris Independen

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris  (lihat lampiran)

 

Susunan DireksiJabatan
Agus BenjaminPresiden Direktur
Gilbert D. NaibahoDirektur
Totok SugihartoDirektur

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi (lihat lampiran)

Struktur organisasi: (lihat lampiran)

Sekretaris Perusahaan
Satini Kartika Sari

Menjabat sejak 2003 berdasarkan Surat Penunjukan No. 049/HRD/LGI/VII/2003 tanggal 31 Juli 2003.

Komite-Komite

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menyusun Komite-Komite yang dipersyaratkan sesuai POJK Nomor 73/POJK.05/2016 untuk membantu pelaksanaan GCG di Perseroan, yang terdiri dari :

  1. Komite Audit (lihat lampiran)

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.

  1. Komite Investasi (lihat lampiran)

Komite Investasi membantu Direksi dalam melaksanakan pengelolaan investasi dalam Perseroan termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan investasi dengan prinsip kehati-hatian, mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian dan pasar modal yang berkaitan dengan investasi, menyempurnakan secara periodik kebijakan dan strategi investasi, mengusulkan kepada Direksi maupun satuan kerja yang mengelola investasi untuk alternatif instrumen investasi yang kompetitif dan aman, serta menjaga kesuaian antara investasi dan kewajiban dengan memperhatikan pedoman kebijakan dan strategi invetasi Perseroan yang diatur secara tersendiri.

  1. Komite Kebijakan Tata Kelola (lihat lampiran)

Komite Kebijakan Tata Kelola membantu Dewan Komisaris dalam hal mengkaji kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disusun oleh Direksi dan menilai konsistensi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, termasuk yang berkaitan dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social responsibility).

  1. Komite Pemantau Risiko (lihat lampiran)

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan.

  1. Komite Pengembangan Produk (lihat lampiran)

Komite Pengembangan Produk bertanggungjawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengembangan produk asuransi dalam menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha Perseroan serta mengevaluasi kesesuaian dan kinerja prosuk asuransi yang akan dipasarkan.

  1. Komite Remunerasi dan Nominasi (lihat lampiran)

Pelaksanaan Tugas Komite Remunerasi dan Nominasi tahun 2022

  1. Merekomendasikan penyempurnaan sistem dan prosedur penilaian, pemilihan, dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif kepada Dewan Komisaris dalam Pedoman, yaitu Pedoman Remunerasi dan Nominasi;
  2. Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2022 yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dan Direksi, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek keberlanjutan;
  3. Pada tahun 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak mengalami perubahan sehingga Komite Remunerasi dan Nominasi tidak melaksanakan tugas terkait pemberian usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
  4. Menyampaikan rekomendasi mengenai struktur remunerasi, kebijakan, dan besaran remunerasi kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja Perseroan. Pada tahun 2022, total remunerasi yang diterima Dewan Komisaris dan Direksi mencapai Rp17,31 miliar;
  5. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait remunerasi untuk seluruh karyawan Perseroan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memastikan penetapan remunerasi baik kepada karyawan keseluruhan maupun Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan;
  7. Mengevaluasi Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite Remunerasi dan Nominasi membantu Dewan Komisaris dalam menentukan kebijakan remunerasi serta kriteria seleksi dan prosedur nominasi calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pejabat eksekutif Perseroan.

 

Kode Etik Perusahaan

Dalam rangka mendorong partisipasi dalam pengembangan dan implementasi tindakan yang menguntungkan masyarakat dan stakeholder dan dengan demikian mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Perseroan, Perseroan berpedoman pada Kode Etik Perseroan dan nilai-nilai budaya Perseroan.

Berikut ini adalah beberapa poin-poin penting Kode Etik tersebut yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan. Kode Etik menjadi pedoman dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai Perseroan dan etika bisnis:

  • Integritas

Para karyawan Perseroan dituntut untuk memberikan layanan profesional dengan integritas.  Integritas menempatkan kejujuran di atas keuntungan  dan kepentingan pribadi.

  • Objektivitas

Para karyawan Perseroan diharuskan untuk menjaga objektivitas dan menginformasikan kepada Presiden Direktur Perseroan bila terjadi konflik antara kepentingan pribadinya dengan kepentingan Perseroan atau klien. Para karyawan Perseroan dilarang untuk terlibat dalam transaksi pribadi dan diharuskan untuk menghindari konflik kepentingan dengan klien untuk menjaga obyektivitas dalam pengambilan keputusan.

  • Informasi tentang hak kepemilikan dan informasi rahasia

Selama dan setelah masa jabatan di Perseroan,  karyawan dilarang membocorkan informasi tentang hak kepemilikan dan informasi rahasia tentang Perseroan, klien atau pemasok kepada pihak ketiga kecuali dengan kewenangan Direksi Perseroan atau pihak lainnya yang berwenang berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut meliputi rencana bisnis, daftar klien, informasi karyawan, informasi non public, mengenai klien atau teknologi atau sistem termasuk perangkat lunak.

  • Media dan penerbitan massa

Dalam hal perwakilan dari media, lokal maupun internasional, berupaya untuk mendapatkan informasi dari karyawan tentang Perseroan, karyawan diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Direktur Keuangan. Hanya juru bicara yang ditunjuk, biasanya anggota Direksi, yang berhak untuk berbicara atas nama Perseroan kepada media.

  • Pengelolaan karyawan yang tepat

Perseroan berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan kerja yang sama.  Seluruh karyawan Perseroan berhak atas pengembangan karir sesuai dengan bakat dan kinerja masing-masing. Karyawan dilarang menilai kinerja rekan kerja berdasarkan etnis, kebangsaan, gender, agama atau afiliasi/ hubungan khusus.

  • Pelecehan dan intimidasi

Komunikasi verbal dan tertulis di dalam dan di luar lingkungan kantor harus bebas dari pernyataan yang mengintimidasi orang lain. Karyawan Perseroan dilarang menggunakan sistem komunikasi Perseroan untuk secara elektronik mengirimkan teks atau gambar yang mengandung hinaan etnis, penghinaan ras atau komentar lain yang dapat ditafsirkan sebagai pornografi, pelecehan atau penghinaan terhadap orang lain.

traveler
wisata 

×