Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Satu Pintu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)

Dalam industri jasa keuangan, hal penting yang perlu dikelola secara profesional adalah penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dalam upaya mengoptimalkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

LAPS-SJK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di sektor jasa keuangan. Mulai dari awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa enam LAPS yang sudah ada saat ini yaitu  BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BAMPPVI disatukan menjadi LAPS-SJK. Dengan demikian, penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi mengingat semakin banyaknya produk keuangan hybrid.

Sejak 1 Januari 2021, OJK resmi memberlakukan LAPS-SJK yang menggantikan peran Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dalam membantu menangani pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

 

LAPS-SJK dapat dihubungi melalui:

Alamat             : Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan

No. telp.           : 021-29600292, 081908441216, 087876348808

e-mail              : lapssjk@ojk.go.id atau lapssjk@gmail.com

traveler
wisata 

×