Motor Protection

Tingginya tingkat pencurian & kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor seringkali membuat khawatir. Namun sekalipun Anda sudah waspada dan berhati-hati, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi kapan saja tanpa bisa prediksi.

Dengan Asuransi Motor Protection, Anda tidak perlu merasa khawatir lagi. Motor Protection memberikan perlindungan menyeluruh untuk kendaraan roda dua terhadap risiko kehilangan dan kerusakan total sekaligus resiko kecelakaan yang Anda alami saat berkendara.

Motor Protection menyediakan kebutuhan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan Jaminan Dasar :

Kerusakan, dan atau kerugian dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian, dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar kendaraan.

Hilang karena pencurian dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

Riot, Strike, Civil Commotion, Terorism, Sabotage (RSCCTS)
Perluasan jaminan untuk menjamin risiko-risiko Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Terorisme, dan Sabotase terhadap Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan.

Perluasan jaminan untuk menjamin risiko-risiko Bencana Alam: Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami, Angin Topan, Badai, banjir, Hujan Es, dan Tanah Longsor terhadap Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke III/ Third Party Liability (TPL)

Anda Tertarik?

Segera hubungi kami jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut mengenai Motor Protection.

traveler
wisata 

×