Nasabah dan mitra kerja yang terhormat,
LGI berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.
Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal LGI.
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how).
Kirimkan laporan WBS Anda melalui e-Form di bawah ini.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.
Salam
Definisi kategori laporan :
Fraud |
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan perusahaan dan/atau menggunakan sarana perusahaan sehingga mengakibatkan perusahaan, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
Pelanggaran kode etik |
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak. |
Pelanggaran benturan kepentingan |
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya. |
Pelanggaran hukum |
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. |